Deposito Secara umum di Indonesia, deposito identik dengan simpanan deposito
berjangka atau time deposit.
Deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi
dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka
waktu tertentu.
Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara
Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya
diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang
diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah
kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta
oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita
mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang
baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama
kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang
bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening
tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan
rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda
akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai
beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan
diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda
sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa
dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda
akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan
administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan
dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank.
Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti
biaya materai dan sebagainya.
Beberapa bank bisa membuat kartu atm di
hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu beberapa
hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses. Kelebihan
yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang
nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa membuat kartu atm
di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu beberapa hari
kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang kembali di lain
waktu.
Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa
dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera
ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank
secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat
tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah
memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai
keperluan anda.
Pembukaan Rekening Bank
Rekening berarti
suatu rekening dalam rupiah atau mata uang asing yang dibuka dan di
tatausahakan oleh Bank. Setiap nasabah yang ingin membuka rekening akan
diberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu
sendiri adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah untuk
tujuan pembukaan rekening. Pada umumnya persyaratan pembukaan rekening
adalah sebagai berikut :
KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah
kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta
oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita
mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang
baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang
pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas
lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat
rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat
pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru
biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi
berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya
anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan
berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa
dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda
akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan
administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan
dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank.
Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti
biaya materai dan sebagainya.
Beberapa bank bisa membuat kartu
atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu
beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses.
Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa
terpampang nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa
membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu
beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang
kembali di lain waktu.
Ketika kartu ATM dari bank anda terima
sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik
jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default
awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin
yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua
selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda
gunakan untuk berbagai keperluan anda
Translate
Minggu, 30 Juni 2013
Cara Membuat Tabungan
Cara membuka Tabungan
Makin canggih ajah BCA sekarang ini. Kalo anda ingin Buka
Rekening Tabungan BCA via Internet atau bahasa kerennya Membuat Rekening
Tabungan BCA Secara Online. Kita ngga perlu susah susah lagi untuk daftar dan
membuat rekening di BCA. Tinggal Isi formulir yang di sediakan dan kita
nyetorin tanda bukti serta Setoran Awal, kita sudah bisa menjadi Nasabah diBank
Central Asia ini. Cara ini memungkinkan anda tidak usah antri dalam membuat
tabungan di BCA dan tidak harus mengantri ambil formulir di teller seperti biasanya.
Buka Rekening Tabungan BCA via Internetmerupakan inovasi
online yang ditawarkan dari pihak BCA untuk meningkatkan pelayanan dalam
mempermudah para nasabah dalam mendaftar di BCA. Tentunya tidak langsung
menjadi nasabah di Bank BCA, karena kita mesti menyerahkan Setoran Awal minimum
Rp.500.000 (untuk tahapan BCA) Setoran awal minimum Rp. 5 Juta (untuk Tapres
BCA) Setoran awal minimum: USD 100 atau SGD 200 (untuk BCA Dollar) dan bukti
identitas untuk memastikan Nama serta Alamat. Untuk lebih lengkapnya saya
sertakan Cara Mendaftar Rekening Tabungan BCA dan informasi yang berhubungan
dengan Membuat Rekening Tabungan BCA Secara Online:
Berikut langkah-langkah
untuk pembukaan rekening tabungan:
1.
Buka Halaman Pendaftaran Online Rekening
BCA di : http://www.klikbca.com
2.
Pilih Menu "Aplikasi Online" di Halaman
Website BCA
3.
Pilih Jenis Tabungan BCA yang akan di
buka
4.
Pilih Menu Persetujuan di Pembukaan
Rekening BCA "Baca baik-baik informasi di menu persetujuan sebelum
mengekliknya".
A. Pengisian formulir
melalui situs KlikBCA ini hanya bertujuan untuk mempermudah Pemohon dalam
melakukan pembukaan rekening di Kantor Cabang BCA. Pemohon tetap harus datang
ke Kantor Cabang BCA untuk melakukan pembukaan rekening.
B. Setelah melakukan
pengisian formulir pada situs KlikBCA ini, Pemohon dapat melakukan pembukaan
rekening di Kantor Cabang BCA tertentu. Untuk mengetahui Kantor Cabang BCA
dimaksud silakan klik link KANTOR CABANG BCA
C. Pemohon wajib
terlebih dahulu membaca dan memahami informasi produk simpanan yang ditampilkan
pada situs KlikBCA ini sebelum mengajukan permohonan pembukaan rekening di
Kantor Cabang BCA.
D. Pemohon wajib
membawa dokumen-dokumen berikut pada saat datang ke Kantor Cabang BCA untuk
melakukan pembukaan rekening:
a. Bukti nomor
referensi dari formulir yang telah diisi;
b. Bukti identitas diri
yang masih berlaku berupa KTP/SIM/PASPOR;
c. Resi perpanjangan
dari instansi terkait (bila kartu identitas dalam proses perpanjangan);
d. Surat keterangan
domisili apabila:
Alamat yang tercantum
dalam KTP Pemohon daerahnya berbeda dengan daerah Kantor Cabang BCA tempat
rekening dibuka; dan
Pemohon tidak
memiliki dokumen pendukung identitas lain atau nama dan atau alamat yang
tercantum dalam dokumen pendukung identitas lainnya berbeda dengan yang tertera
di KTP;
E. Dokumen pendukung
lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA;
F. Atas pertimbangan
tertentu, BCA berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening yang diajukan
oleh Pemohon.
Untuk mendapatkan
keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pembukaan rekening di BCA, silakan
hubungi Kantor Cabang BCA terdekat atau Halo BCA di nomor 500888 atau (021)
500888 via ponsel.
G. Mengisi Formulir di
eForm BCA.
Setelah anda mengisi
Form klik menu kirim. untuk memastikan form anda benar maka dari BCA akan
menampilkan hasil akhir pendaftaran disertai permintaan Kode verifikasi untuk
kita tulis sebelum mengirimkan hasil form:
H- Menyimpan Nomor
Referensi dan Hasil pendaftaran
Apabila anda telah mengisi formulir dengan benar maka
anda akan mendapatkan "Bukti Nomor Referensi" dalam bentuk PDF file,
yang nantinya di bawa ke Bank yang ada dalam Kantor Cabang BCA (Bank BCA
terdekat dengan rumah anda). Perlu di perhatikan Nomor Referensi akan berlaku
selama 10 hari sesuai dengan tanggal pendaftaran online, apabila 10 hari tidak
ada konfirmasi ke Bank BCA maka pendaftaran online akan dibatalkan atau
mendaftar lagi. DONE !
Mudah bukan untuk Buka Rekening Tabungan BCA via
Internet, apabila anda tertarik silahkan Membuat Rekening Tabungan BCA Secara
Online. Apabila and telah memiliki Rekening BCA tentu akan sangat bermanfaat
sekali untuk Bisnis Online dan Usaha lainnya yang menggunakan Online Banking
guna mempercepat transaksi
Kamis, 18 April 2013
PERBANKAN
Perbankan adalah lembaga keungan yang
berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta
pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat
sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat
masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi
melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan
yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun
pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perbankan
# MANGASA AGUSTINUS SIPAHUTAR
Perbankan merupakan institusi intermediasi yang berperan sebagai perantara aktivitas finansial
# THOMAS SUYATNO
Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
# GUNARTO SUHADI
Perbankan adalah suatu kegiatan usaha
yang selalu melayani dan hidup dalam kesatuannya dengan kegiatan ekonomi
nyata di masyarakat mana pun
# UBAIDILAH NUGRAHA
Perbankan adalah payung dan dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia keuangan modern
# PERMADI GANDAPRAJA
Perbankan merupakan tatanan dari berbagai
jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak secara harmonis dan
sinergis menuju sasaran yang ditetapkan
# ABDULLAH SIDDIK
Perbankan adalah sarana pembantu yang
cukup vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan nasional,
dimana bank - bank menghimpun dan menjalankan dana melaui jasa - jasa
# LOVETT
Perbankan merupakan salah satu leading
indicator, disamping pasar modal sebagai alat ukur sejauh mana tingkat
perekonomian suatu negara itu stabil
# BAMBANG WIJAYANTA & ARISTANTI WIDYANINGSIH
Perbankan merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat
berikut jenis-jenis perbankan :
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 5 ayat (2): “Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu”.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha
Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1. Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m diganti, dan berbunyi: “menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi: “menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.
S: http://carapedia.com/pengertian_definisi_perbankan_info2114.html
: http://pumkienz.multiply.com.
Selasa, 05 Februari 2013
TUGAS KE 3
Saya akan membahas tentang sistem
akutansi pada PT. MATAHARI.
Sistem Akuntansi pada dasarnya dibuat
untuk mengendalikan penerimaan dan pengeluaran, serta menyajikan laporan
keuangan yang lengkap, akurat dan terkini. Dari sistem akuntansi penjualan
tunai tersebut akan dapat diketahui prosedur yang membentuk sistem,
fungsi-fungsi yang terkait, dokumen-dokumen yang digunakan, dan catatan-ctatan
yang digunakan perusahaan.
Penjualan tunai dilaksanakan oleh
perusahaan dengan cara mewajibkan pembeli melakukan pembayaran harga barang
lebih dahulu sebelum barang diserahkan oleh perusahaan kepada pembeli. Setelah
uang diterima oleh perusahaan, barang kemudian diserahkan kepada pembeli dan
transaksi penjualan tunai kemudian dicatat oleh perusahaan. Agar sistem penjualan
tunai diterapkan oleh perusahaan dengan baik maka suatu perusahaan harus
memiliki suatu unit organisasi serta jaringan prosedur yang membentuk sistem
penjualan tunai
Dan di atas merupakan penjelasan
mengenai sistem akutansi pada suatu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta,
contoh-contoh yang menggunakan sistem akutansi adalah
:
1. 1. Dari
segi pembayaran seperti yang kita ketahiui yaitu jika kita berbelanja di PT.
MATAHARI kemudian kita ke kasir maka di saat kasir kita akan membayar
dengan uang tunai maka kita akan mendapatkan sebuah struk, di mana fungsi dari struk itu di gunakan
sebagai tanda bahwa barang kita beli sudah di bayar dengan tunai tetapi bagi PT.
MATAHARI di gunakan untuk sebagai tanda bahwa barang yang jual
berkurang sesuai dengan yang di beli oleh si pelanggan.
2. 2. Pada
PT.
MATAHARI menggunakan sistem computer dengan tujuan agar pada akhir bulan
maupun akhir tahun PT. MATAHARI dapat mengetahui pemasukkan dari barang yang telah
laku.
Pada dasarnya sistem akutansi sangat
berguna agar lebih cepat dan tidak ada kesalahn saat dilakukannya transaksi
pada saat itu jugaa dan
semua di lakukan agar mempermudah kerja bagi manusia.
Selasa, 04 Desember 2012
UKM-tugas softskill 2
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sebagian besar UKM yang ada di Indonesia yaitu
bergerak di bidang SEMBAKO atau yang bisa kita sebut dengan kebutuhan umum.
Jika kita perhatikan pada setiap UKM yang ada, jika
kita melakukan transaksi dengan jumlah barang yang lebih maska si pemilik UKM
ini akan menggunakan media penghitungan yaitu KALKULATOR.
Maka pada kasus ini saya memeberikan saran kepada si
pemilik UKM ini agar :
è Sistem
pembayaran
Dari sistem pembayaran
ini si pemilik UKM menggunakan media KOMPUTER yang sebelumnya menggunakan media
KALKULATOR di mana jika kita menggunakan media komputer ini di setiap
pembayaran lebih mudah tidak hanay itu jika kita menggunakan media computer
barang yang di beli oleh pembeli dapat tercatat juga.
è STRUK
(Bukti Pembayaran)
Kemudian jika kita
ganti dengan media komputer jika si
pembeli meminta sebuah struk pembayaran maka media Komputer ini paling tepat,
dengan media computer kita bisa langsung mencetak struk sesuai dengan apa yang
di beli oleh si pembeli tanpa harus menulis-menulis dengan pulpen atau pensil
di atas nota.
è Penyedian
Dan Pengeluaran Barang.
Dari segi penyediaan dan penguluaran lebih efisian
di karena setipa barang yang keluar ataupun yang masuk dapat terseteksi dengan
cepat. Karena setiap si pembeli melakukan transaksi pembayaran maka penyedian
barang di gundang secara otomatis juga akan berkurang jika kita contohkan “Jika
barang di gudang barang A ada 20 maka saat ada orang yang membeli barang A
sebanyak 5 dan melakukan pembayaran pada hari itu juga maka stok barang di
gudang akan menjadi 15”.
Sumber http://abdulhafizh92.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_14.html
Sumber http://abdulhafizh92.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_14.html
Kamis, 18 Oktober 2012
Sistem Informasi dan Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi (SI) [1] adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.[2]
Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering
digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik,
data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk
merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis.[3]
Ada yang membuat perbedaan yang jelas antara sistem informasi, dan
komputer sistem TIK, dan proses bisnis. Sistem informasi yang berbeda
dari teknologi informasi dalam sistem informasi biasanya terlihat
seperti memiliki komponen TIK. Hal ini terutama berkaitan dengan tujuan
pemanfaatan teknologi informasi. Sistem informasi juga berbeda dari
proses bisnis. Sistem informasi membantu untuk mengontrol kinerja proses
bisnis.[4]
Alter berpendapat untuk sistem informasi sebagai tipe khusus dari
sistem kerja. Sistem kerja adalah suatu sistem di mana manusia dan/atau
mesin melakukan pekerjaan dengan menggunakan sumber daya untuk
memproduksi produk tertentu dan/atau jasa bagi pelanggan. Sistem
informasi adalah suatu sistem kerja yang kegiatannya ditujukan untuk
pengolahan (menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi dan
menampilkan) informasi.[5]
Dengan demikian, sistem informasi antar-berhubungan dengan sistem data di satu sisi dan sistem aktivitas di sisi lain. Sistem informasi adalah suatu bentuk komunikasi
sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari
memori sosial. Sistem informasi juga dapat dianggap sebagai bahasa semi
formal yang mendukung manusia dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
Sistem informasi merupakan fokus utama dari studi untuk disiplin sistem informasi dan organisasi informatika.[6]
Sistem informasi adalah gabungan yang terorganisasi dari manusia,
perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data
dalam mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam
organisasi.[7]
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang
mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi,
bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan
menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. [8]
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi
- Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
- Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
- Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
- Sistem pemrosesan transaksi
- Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
- Sistem pelaporan manajemen
Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh SIA biasa. tapi bagaimana juga sistem juga di lakukan dengan kerja bersama time...dengan mendukung semua ide dari masing2 group yang melakukan kerja dilapangan.....dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan....perusahaanCara Kerja
Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :- Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
- Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
- Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?
Manfaat
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
- Meningkatkan efisiensi
- Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
- Meningkatkan sharing knowledge
- menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi
Minggu, 10 Juni 2012
Implementasi Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
- Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
- Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
- Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
- Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
- Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
- Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
- Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
- Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
- Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
- Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
- Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
- Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
- Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
- Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
- Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara. Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/implementasi-politik-dan-strategi-nasional-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)