Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sebagian besar UKM yang ada di Indonesia yaitu
bergerak di bidang SEMBAKO atau yang bisa kita sebut dengan kebutuhan umum.
Jika kita perhatikan pada setiap UKM yang ada, jika
kita melakukan transaksi dengan jumlah barang yang lebih maska si pemilik UKM
ini akan menggunakan media penghitungan yaitu KALKULATOR.
Maka pada kasus ini saya memeberikan saran kepada si
pemilik UKM ini agar :
è Sistem
pembayaran
Dari sistem pembayaran
ini si pemilik UKM menggunakan media KOMPUTER yang sebelumnya menggunakan media
KALKULATOR di mana jika kita menggunakan media komputer ini di setiap
pembayaran lebih mudah tidak hanay itu jika kita menggunakan media computer
barang yang di beli oleh pembeli dapat tercatat juga.
è STRUK
(Bukti Pembayaran)
Kemudian jika kita
ganti dengan media komputer jika si
pembeli meminta sebuah struk pembayaran maka media Komputer ini paling tepat,
dengan media computer kita bisa langsung mencetak struk sesuai dengan apa yang
di beli oleh si pembeli tanpa harus menulis-menulis dengan pulpen atau pensil
di atas nota.
è Penyedian
Dan Pengeluaran Barang.
Dari segi penyediaan dan penguluaran lebih efisian
di karena setipa barang yang keluar ataupun yang masuk dapat terseteksi dengan
cepat. Karena setiap si pembeli melakukan transaksi pembayaran maka penyedian
barang di gundang secara otomatis juga akan berkurang jika kita contohkan “Jika
barang di gudang barang A ada 20 maka saat ada orang yang membeli barang A
sebanyak 5 dan melakukan pembayaran pada hari itu juga maka stok barang di
gudang akan menjadi 15”.
Sumber http://abdulhafizh92.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_14.html
Sumber http://abdulhafizh92.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_14.html
Thnks :) Artikelnya cukup menarik
BalasHapusjangan lupa kunjungan balik ya Peluang Usaha, Manajemen